Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 2 Kg Sabu

waktu baca 1 menit
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menyapa pengedar narkoba saat acara konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 4 Maret 2022. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi membekuk tiga pengedar narkoba dan menyita 2 kg sabu-sabu lebih pada 1 Maret 2022. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Di Teupin Beulangan (Aceh Utara) kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti (BB) sabu seberat 1.028 gram yang disimpan dalam kemasan teh China berwana hijau,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, 4 Maret 2022.

Kapolres menjelaskan, BB didapatkan BF dari tersangka JC yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu ini dipasarkan oleh BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Jika berhasil, BF mendapatkan upah Rp 2 juta dari JC,” ungkapnya.

Sementara di Lhokseumawe, tepatnya di Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, pihaknya menangkap dua pengedar atau N dan J, serta mengamankan 1024 gram sabu-sabu.

banner 72x960

“Kedua tersangka memperoleh barang dari D dan H yang kini DPO. Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebut AKBP Tanto.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *