Tiga Pelaku Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution (baju kuning) saat konferensi pers terkait kasus perdagangan tulang Harimau Sumatera, Jumat 11 Februari 2022. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya menggagalkan perdagangan tulang belulang harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di daerah setempat.

Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti. Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution dalam konferensi pers, Jumat kemarin menyebutkan, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat.

Ia mengatakan, pada Selasa 25 Januari 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, warga melaporkan adanya transaksi jual beli tulang belulang harimau Sumatera di sebuah kedai kopi di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.

Usai menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Abdya bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi transaksi, namun lebih dulu melakukan pengintaian.

Setelah target memasuki lokasi, kata Nasution, personel gabungan langsung menangkap tiga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

banner 72x960

“Di lokasi, kita berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa satu set tulang belulang Harimau Sumatera, serta juga sisik tringgiling seberat 343,19 gram,” ujarnya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TN (57) warga Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Selanjutnya, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova yang digunakan pelaku mengangkut tulang belulang tersebut.

“Taksiran kerugian sementara dari barang bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp150 juta,” sebutnya.

Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mereka terancam kurungan penjara selama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *