Terkait Status Ketua KIP Abdya, Samsul: Kami Sudah Surati KPU RI

waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri.

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh sudah mengirim laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait status Ketua KIP Aceh Barat Daya (Abdya), SA, yang tengah tersandung kasus hukum.

“Kami sudah mengirimkan surat ke sana (KPU RI), sekarang sedang diproses,” ujar Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Theacehpost.com, Senin, 4 Oktober 2021.

Samsul mengatakan, SA sampai saat ini masih memakai fasilitas negara.

“Sampai saat ini belum ada surat pemberhentian sementara dari ketua (oleh KPU RI), jadi beliau (SA) masih berhak menggunakan fasilitas negara,” kata Samsul.

Baja juga: Berjudi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi

banner 72x960

Dikutip dari laman acehbaratdaya.bawaslu.go.id, Panwaslih telah melaporkan SA ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui email pada 27 September 2021 dan telah mendapatkan bukti tanda terima laporan dari DKPP dengan Nomor: 02-27/SET-02/IX/2021.

Di laman web itu, dijelaskan bahwa SA diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

SA diduga telah melanggar pasal 2 yang berbunyi bahwa sikap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai sebagai penyelenggara Pemilu serta sumpah janji jabatan.

Selanjutnya pada pasal 15 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *