Terkait Covid-19, Menkopolhukam Minta Pintu Perbatasan Negara Diperketat

waktu baca 2 menit
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh entitas yang terlibat dalam pengelolaan perbatasan negara untuk memperketat pelayanan dan pengawasan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Seluruh petugas pelayanan yang tercepat beserta pelintas agar mematuhi 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta berperilaku hidup sehat,” katanya saat webinar di Jakarta Kamis, 17 September 2020.

Dia menjelaskan, kawasan perbatasan negara yang dimaksud adalah seluruh pintu gerbang perbatasan negara, baik yang telah dinyatakan sebagai pintu resmi, yaitu pos lintas batas negara (PLBN) dan tempat pemeriksaan imigrasi, maupun pintu lain yang belum dinyatakan sebagai pintu resmi.

Mahfud mengingatkan tentang dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani Covid-19, yaitu melalui upaya pencegahan dan melalui pengobatan.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat mematuhi protokol 3M, terutama memakai masker. “Karena dengan memakai masker kita itu bisa memperkecil risiko penularan. Kalau tidak memakai masker maka kita bisa menulari orang lain atau bisa ditulari oleh orang lain,” terangnya.

Di samping itu, Mahfud menegaskan hingga saat ini Pemerintah juga terus melakukan upaya pengobatan dalam penanganan Covid-19. Namun, dia menekankan, agar upaya pencegahan lebih diutamakan.

Di sisi lain terkait pencegahan, menurut Mahfud, upaya yang paling tepat yaitu dengan vaksinasi. Pun begitu masyarakat perlu melakukan upaya lain sambil menunggu vaksin.

“Proses vaksin secara ilmiah masih terus dikaji pemerintah maka kita harus menggunakan vaksin alami, vaksin alami yang sekarang ada itu adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tuturnya.

Kontributor Jakarta: Raymuda

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *