Terima Audiensi Anggota DPRA Terkait Revisi UU Pemilu, Doli: Kita Pelajari Dulu

waktu baca 2 menit
Ketua Komisi II DPR RI,Achmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: dpr.go.id).

Theacehpost.com | JAKARTA – Komisi II DPR RI menerima kunjungan audiensi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), dalam rangka penyerapan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Komisi II DPR RI menyadari keistimewaan Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006, sehingga ada hal yang perlu diperhatikan dengan baik terkait pelaksanaan Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pihaknya telah menerima dengan baik aspirasi para anggota Parlemen Aceh.

“Kami menerima Anggota DPRA dalam rangka menjadi bahan kami menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada, apa yang disampaikan akan menjadi bahan diskusi kami,” ujar Doli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021, dilansir dari laman parlemen.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI akan mempelajari sejauh mana kekhususan UU Aceh, apakah ada aturan Pilkada. Sebab bicara terkait Pemilu sudah memiliki aturannya sendiri.

banner 72x960

Oleh karena itu audiensi dengan DPRA akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI untuk melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi UU Pemilu, dalam rangka mengetahui pandangan pemerintah mengenai isu ini.

“Soal Pilkada serentak itu juga hampir semua Fraksi sudah menyampaikan pendapatnya. Bahwa konsentrasi pemerintah dan DPR energinya telah diluangkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Maka revisi UU ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Adapun ia juga menekankan segala peraturan perundang-undangan yang ada memerlukan koordinasi antar penanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu sebelum menggodok dan merevisi UU yang ada, maka lembaga legislatif perlu mendengarkan berbagai pandangan baik dari pemerintah maupun parlemen di tingkat daerah. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua