Taushiyah MPU Aceh: Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

waktu baca 2 menit
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Foto: Kanal Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2022.

Dalam Taushiyah Nomor 4 Tahun 2022 itu, disampaikan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui Sidang Isbat pada 29 Juni 2022 Miladiyah yang jatuh pada 10 Juli 2022.

Masih dalam taushiyah tersebut, dikatakan setiap komponen masyarakat dan panitia penyelenggara penyembelihan qurban untuk memastikan hewan kurban terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Diminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan menfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing, dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan,” demikian bunyi taushiyah yang diteken Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh, 4 Juli 2022.

MPU mengeluarkan taushiyah tersebut atas beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah munculnya polemik tentang jadwal pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing qurban yang disebabkan oleh ketularan virus PMK.

banner 72x960

Untuk itu, MPU kemudian melakukan rapat pada 4 Dzuihijah 1443 H, bertepatan dengan 4 Juli 2022 M.

Dari pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat itulah kemudian MPU Aceh mengeluarkan taushiyah yang kemudian disampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh.

Taushiyah MPU tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua