Tak Kunjung Dilantiknya Harbaini sebagai Keuchik Definitif Ternyata Gegara Ini
Theachepost.com | TAPAKTUAN – Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos M.Si mengatakan, belum dilantiknya Harbaini sebagai keuchik Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, karena yang bersangkutan belum menyerahkan surat pernyataan melepaskan jabatannya sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Perwakilan BKKBN Aceh.
“Harbaini yang berstatus PNS tersebut di intasi vertikal sampai hari ini belum menyerahkan surat bersedia melepaskan jabatan organiknya, tanpa kehilangan status sebagai PNS,” kata Erwiandi kepada Theacehpost.com di Kantor Bupati Aceh Selatan, Senin 21 Juni 2021.
Irwandi menjelaskan, sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 15, surat izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurul I, harus mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi calon keuchik, bersedia melepaskan yang bersangkutan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
“Dalam hal ini kita tidak mungkin melantik Harbaini sebagai keuchik definitif ,sedangkan dirinya masih menjabat sebagai penyuluh KB di wilayah Trumon Tengah,” ungkapnya.
“Bagaimana nanti kalau ada surat perintah yang dobel, BKKBN menyuruh hadir kewilayah Trumon Tegah dan camat menyuruh hadir ke kantor camat,” kata Erwiandi mengumpamakan.
Erwiandi juga menjelaskan, sebelumnya Camat Trumon sempat tidak memberikan izin untuk Harbaini mencalonkan diri sebagai keuchik.
Namun, lantaran Harbaini sudah mendapatkan rekomendasi dari BKKBN Aceh untuk bisa mencalon diri, atas dasar tersebut dia diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala desa tersebut.
“Kami sangat kecewa kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk Harbaini ikut mencalonkan diri sebagai keuchik, dan setelah itu malah membatalkan kembali surat rekomendasi tersebut usai Harbaini terpilih sebagai keuchik,” ungkapnya.
Malah, ungkap Erwiandi, Perwakilan BKKKBN Aceh kembali membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tugas Harbaini sebagai keuchik tidak mengganggu pekerjaannya sebagai penyuluh KB.
“Kalau surat itu kita tidak perlu, karena surat tersebut untuk internal mereka. Yang kami minta satu surat saja, yakni surat dari Perwakilan BKKBN Provisi Aceh selaku atasannya yang menyatakan melepaskan jabatan organiknya sebagai penyuluh KB,” pintanya.
“Kalau surat itu ada hari ini, kita keluarkan SK-nya dan sekaligus kita atur jadwal pelantikannya sebagai keuchik definitif di Gampong Seunebok Jaya,” katanya lagi.
Baca juga: Tak Kunjung Dilantik sebagai Keuchik, Harbaini Mengadu ke Ombudsman Aceh
Sebelelumnya, Sekretaris Perwakilan BKKBN Aceh, Husni Thamrin pada Theacehpost.com, Minggu 20 Juni 2021, mengatakan pihaknya tidak masalah kalau Harbaini dilantik sebagai keuchik definitif.
“Silahkan dilantik Harbaini sebagai keuchik definitif di Gampong Seunebok Jaya. Asalkan tugasnya sebagai penyuluh KB di wilayah setempat tetap dijalankan,” kata Husni.
Lebih lanjut, Husni Thamrin juga menjelaskan bahwa Harbaini sudah membuat surat pernyataan tidak mengurangi tugas dan tangung jawabnya sebagai penyuluh KB dan berjanji akan memajukan program Bangga Kencana di desa wilayah binaannya.
“Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Harbaini tersebut juga mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BKKBN Aceh,” ucapnya.
Terkait tak kunjung dilantiknya bawahannya itu sebagai keuchik definitif, Husni mengaku belum mengetahui apa penyebabnya.
“Kalau kita tidak ada masalah bila Harbaini dilantik sebagai keuchik definitif asalkan Harbaini tetap menjalankan kewajibannya sebagai penyuluh KB di wilayah binaannya, sebagaimana yang dibuat dalam surat penyataannya,” pungkasnya. []
Baca juga: Terima Aduan Keuchik Terpilih Harbaini, Ini Kata Ombudsman Aceh