Penilaian Pegiat Olahraga: Syarat Calon Ketua KONI Aceh Tabrak AD/ART, Ada yang Ingin Bercokol Seumur Hidup

waktu baca 5 menit
Muzakir

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Informasi tentang persyaratan dukungan secara tertulis minimal 30 persen dari KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif bagi yang akan mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Aceh memunculkan reaksi dari sejumlah kalangan, utamanya pegiat olahraga.

Namun, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026, T. Nasruddinsyah menyebut persyaratan dukungan 30 persen itu punya dasar yang kuat.

“Itu tidak bertentangan dengan AD/ART KONI. Karena kita bermaksud untuk menyatukan masyarakat olahraga Indonesia, khususnya Aceh menuju visi dan misi PON Aceh-Sumut tahun 2024,” tulis T, Nasruddinsyah menjawab Theacehpost.com terkait adanya penolakan pegiat olahraga terkait syarat dukungan 30 persen yang  memunculkan kontroversi tersebut.

Permintaan konfirmasi oleh Theacehpost.com kepada T. Nasruddinsyah sehubungan adanya siaran pers dari seorang pegiat olahraga di Aceh, Muzakir.

Berita terkait: Hamdani Basyah Siap Mendobrak Tradisi Calon Tunggal Ketua KONI Aceh

banner 72x960

Muzakir menilai, Pengurus KONI Aceh Periode 2019-2022 telah bertindak di luar kewenangan dan aturan yang berlaku, khususnya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.

Hal ini, menurut Muzakir terkait syarat calon Ketum KONI Aceh Periode 2022-2026 yang akan maju pada Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Aceh pada 24 Desember 2022 di Banda Aceh.

Opini terkait: KONI Aceh Harus Inklusif dan Demokratis

“Syarat bagi calon ketua umum terlalu mengada-ada. Bahkan, panitia penjaringan terkesan begitu berani menabrak AD/ART dengan dalih berdasarkan Keputusan Rakerprov KONI Aceh,” tandas Muzakir dalam siaran pers tertanggal Desember 2022.

“Saya terpaksa bersuara karena melihat dan menilai kondisi semakin tidak sehat menjelang Musprov KONI Aceh kali ini,” lanjut putra Aceh Besar tersebut.

“Silakan saja mengusung calon. Namun, jangan pula mematikan dan menghambat kesempatan bagi orang lain untuk maju dan ingin berbuat yang terbaik bagi prestasi olahraga di Aceh. Bertarunglah dengan sehat dan fair,” lanjutnya.

Penelusuran media ini—dibenarkan Ketua TPP Bakal Calon Ketum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026—pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 14 hingga 20 Desember 2022.

“Benar, pendaftaran akan kita buka mulai tanggal 14 Desember 2022, press release tanpa konferensi pers,” kata T. Nasruddinsyah yang akrab disapa Teuku Nas.

Teuku Nas merincikan, persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memenuhi kriteria Ketum sebagaimana diatur dalam ART KONI Pasal 27 yang menyebut memiliki kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Berikutnya memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, dan mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

Selain itu mampu menjalin kerja sama dengan badan–badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi dan mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional dan dunia.

Bakal calon juga wajib memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan dan berdomisili tetap di Aceh yang dibuktikan dengan KTP serta Kartu Keluarga.

Pada Maret 2022, Rakerda KONI Aceh Tahun 2022 yang diikuti KONI Kabupaten/Kota se-Aceh dan Pengprov Cabang Olahraga diputuskan pembentukan TPP Balon Ketum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 diketuai T. Nasruddinsyah didampingi Sekretaris Andry Agung dan beberapa anggota lainnya.

Syarat akal-akalan

Persyaratan menjadi bakal calon Ketum KONI Aceh dikritisi habis-habisan oleh Muzakir, pegiat olahraga di Aceh, terutama yang terkait pendaftaran secara langsung atau kuasa mandat di atas materai Rp10 ribu dengan melampirkan dukungan secara tertulis minimal 30 persen dari KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif.

Muzakir menilai persyaratan dukungan 30 persen itu hanya akal-akalan dari oknum yang ingin bercokol seumur hidup di KONI Aceh. Karena, katanya, tak ada satu pun dalam AD/ART KONI yang mensyaratkan atau melampirkan surat dukungan minimal 30 persen dukungan tertulis dari KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif.

“Kalau didalihkan keputusan Rakerda, apakah masuk akal jika syarat yang dibuat justru tidak ada atau bukan dari penjabaran AD/ART KONI. Coba tunjukkan kepada saya pasal berapa di AD dan ART KONI yang mensyaratkan adanya 30 persen surat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota serta Pengprov Cabor untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketum KONI. Di sini kelihatan sekali ada upaya penggiringan secara tidak sehat untuk kursi dan posisi Ketua Umum KONI Aceh mendatang,” tulis Muzakir dalam pernyataannya.

Muzakir yang juga pelatih menembak Aceh, pemegang sertifikat nasional dan internasional menembak, meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Gubernur Aceh selaku Pembina KONI Aceh serta KONI Pusat untuk turun tangan guna mengembalikan mekanisme Musorprov KONI sesuai AD/ART.

“Saya meminta Pak Pj Gubernur Aceh segera memanggil Kadispora Aceh dan KONI Aceh untuk menghapus syarat dukungan 30 persen itu karena memang tidak ada dalam ketentuan. Ini syarat yang dibuat oleh oknum KONI Aceh yang masih ingin bercokol seumur hidup di KONI Aceh,” lanjut pernyataan itu.

“Harusnya semua pihak diberi kesempatan dan peluang untuk maju. Apalagi menjelang Aceh sebagai tuan rumah PON 2024. Soal siapa yang dipilih biarlah peserta yang menentukan. Kita butuh solid, bukan justru strategi pecah belah seperti ini,” demikian Muzakir.

Bukan mengada-ngada

Menaggapi penilaian bahwa persyaratan dukungan 30 persen itu merupakan akal-akalan oknum yang ingin bercokol seumur hidup di KONI Aceh, secara tegas dibantah oleh Teuku Nas dalam kapasitasnya selaku Ketua TPP Balon Ketum KONI Aceh.

“Bahwa syarat 30% itu merupakan preseden kasus terpilihnya Ketua Umum KONI Pusat, kemudian diikuti di masa terpilihnya Ketua Umum H. Muzakkir Manaf dalam dua periode kepemimpinan KONI Aceh dan yang terakhir adalah hasil kesepakatan Rapat Kerja KONI Aceh tahun 2022, di mana menyepakati syarat 30% untuk KONI Kabupaten/Kota yang aktif dan 30% untuk Pengprov Cabor yang juga aktif. Saya kira itu bukan mengada-ngada,” tulis Teuku Nas.

Ketika dimintai penegasannya apakah syarat dukungan 30 persen itu tidak bertentangan dengan AD/ART KONI—karena ada yang menantang agar memperlihatkan pasal-pasal yang mengatur ketentuan itu—Teuku Nas menulis, “Itu tidak bertentangan dengan AD/ART KONI. Karena kita bermaksud untuk menyatukan masyarakat olahraga Indonesia, khususnya Aceh menuju visi dan misi PON Aceh-Sumut tahun 2024.”[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *