Sering Desersi, Anggota Polres Aceh Selatan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

waktu baca 2 menit
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, melakukan PTDH dengan mencoret foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH, Senin, 15 Mei 2023. (Foto: Theacehpost.com/Yurisman).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kapala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya berinisial Brigpol A,  karena dianggap telah melakukan desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi-red) dalam waktu lama.

Upacara pemberhentikan tidak dengan hormat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK, bertempat di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan, Senin, 15 Mai 2023.

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel, akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” kata  Kapolres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Kapolres.

banner 72x960

Kapolres menjelaskan bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Adapun personil yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, selama aktif di kepolisian telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *