Senator Aceh ini Sebut RUU Perlindungan Tokoh Agama harus Segera Disahkan

waktu baca 2 menit
Anggota DPD RI Asal Aceh, HM Fadhil Rahmi. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | JAKARTA — Wakil Ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta kepada Dewan dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama. Apalagi RUU tersebut sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020.

HM Fadhil Rahmi Lc yang membidangi agama itu mengatakan, pengesahan RUU tersebut dirasa penting untuk meminimalisir kejadian seperti yang menimpa Syeikh Ali Jabir beberapa waktu lalu

“Sebagai wakil ketua komite III yg membidangi agama saya meminta pemerintah dan Dewan untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut karena kondisi mendesak dan urgen,” ujar senator muda asal Aceh ini, Selasa, 15 September 2020.

Fadhil mengatakan, RUU tersebut menjadi harapan agar para tokoh agama terlindungi dari tindakan brutal ornsg yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, kasus serupa yang menimpa Syeikh Ali Jabir diharapkan tidak terluang lagi di masa depan.

“Kita tak ingin kasus serupa Syeikh Ali Jabir terulang lagi di masa depan,” ujar mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh itu.

Diketahui, sejak diusulkan pada 17 Desember 2019, RUU Perlindungan Ulama atau RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) diusulkan oleh PKS, PKB dan PPP.

“Kita tak perlu menunggu korban baru, kemudian baru tersentak. Ini harus segera dibahas. Kami dari Komite III DPD RI mendorong RUU Perlindungan Tokoh Agama segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang,” jelas dia.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *