Sempat Disegel Satgas Covid-19, Dua Kafe di Lhokseumawe Akhirnya Dibuka Kembali

waktu baca 2 menit
Tim Satgas Covid-19 membuka police line di TB Kafe Lhokseumawe, Sabtu, 5 Juni 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Dua kafe di Lhokseumawe yang disegel oleh tim gabungan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait waktu operasional usaha akhirnya diizinkan untuk dibuka kembali, Sabtu, 5 Juni 2021, pukul 17.00 WIB.

Kedua usaha kuliner yang diperbolehkan beroperasi kembali itu yakni Rimba Kafe dan TB kafe yang terletak di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli menyebutkan meskipun kedua kafe ini sudah diizinkan beroperasi kembali, namun dengan syarat sudah memenuhi aturan sesuai protokol kesehatan.

“Apabila pemilik kafe kembali melanggar pembatasan jam malam dan protokol kesehatan, kami akan tindak tegas,” ujar Zulkifli.

Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar Prokes di Lhokseumawe

banner 72x960

Seperti diketahui kedua kafe tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya karena melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembatasan jam malam dimaksud sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021, yakni tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha warung, pasar, swalayan, kafe, dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.

Selama patroli berlangsung, Satgas Covid-19 Lhokseumawe mendapati kedua kafe tersebut masih buka di atas pukul 22.00 WIB.

“Temuan kali ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap kedua kafe tersebut. Di mana kafe tetap buka diatas jam yang telah ditentukan,” katanya.

“Lalu ada pelanggannya yang tidak menggunakan masker. Didasari hal tersebut, maka kedua kafe itu langsung disegel,” papar Zulkifli.

Penertiban dan penyegelan itu dilakukan sebagai salah satu sanksi lantaran melanggar peraturan pemerintah.

“Juga sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar juga bisa mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah dalam masa pengentasan penyebaran virus Corona,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *