Langgar Jam Malam, Satgas Covid-19 Lhokseumawe Kembali Segel Warkop

waktu baca 2 menit
Tim Satgas Covid-19 Lhokseumawe menyegel kafe Grand Kupi di Blang Pulo, Rabu, 9 Juni 2021, dini hari. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com).

Theacehoost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lhokseumawe kembali menyegel satu kafe di kawasan Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Rabu, 9 Juni 2021, dini hari.

Pantauan Theacehpost.com, operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) itu tidak hanya dituju terhadap kafe atau warung kopi (warkop) saja, melainkan juga ke tempat hiburan karaoke di lokasi wisata Rancong.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi mengatakan, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap kafe atau warkop yang masih beroperasi melewati pukul 22.00 WIB, tim gabungan juga melakukan swab antigen terhadap 26 pengunjung dan karyawan di tiga lokasi.

“Adapun kafe yang disegel yaitu Grand Kupi di Blang Pulo. Ada 26 pengunjung dan karyawan yang diswab antigen, yaitu di Grand Kupi, Harun Mart dan lokasi wisata Rancong. Hasilnya ke-26 warga dimaksud negatif,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Disegel Satgas Covid-19, Dua Kafe di Lhokseumawe Akhirnya Dibuka Kembali

banner 72x960

Sebelumnya, kata Salman, tim gabungan juga melakukan pembubaran kerumunan di waduk Lhokseumawe.

Tim Satgas juga mengimbau pemilik usaha dan pengunjung untuk menghentikan segala aktivitas karena telah melewati batas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi surat edaran terkait PPKM, hal ini sebagai upaya untuk mencegah kerumunan yang rawan menimbulkan klaster baru Covid-19. Tim gabungan juga akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha jika masih ada yang melanggar,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *