Seluruh Awak Kapal Asing Ilegal yang Masuk Perairan Aceh Negatif Covid-19

Pemerintah menggelar konferensi terkait kasus masuknya kapal asing ilegal ke perairan Aceh di Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banda Aceh menyatakan ke-18 awak kapal asing ilegal yang melego jangkar di perairan Aceh Besar negatif Covid-19.

banner 72x960

“Sudah tes PCR pada 8 Februari di Lab Unsyiah, ke-18 awak kapal (La Datcha George Town) hasilnya negatif,” ujar perwakilan KKP Banda Aceh, Syaifullah saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021.

Syaifullah menjelaskan, atas hasil pemeriksaan tersebut, ia memastikan bahwa belasan awak kapal tersebut tidak membawa penyakit ke wilayah Aceh.

“Masalah waktu inkubasi, mereka juga sudah melewati sejak masa keberangkatan dari pelabuhan awal. Di kapal juga tidak ada tanda yang dapat membahayakan kedaruratan di wilayah Aceh,” katanya.

Kapal asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha berada di Perairan Banda Aceh. (Foto: TAP/Eko Deni Saputtra).

Seperti diketahui, kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman tersebut masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin atau ilegal di perairan kedaulatan NKRI, tepatnya di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar pada 4 Februari 2021.

Keberadaan kapal jenis superyacht itu awalnya diketahui oleh nelayan pada 5 Februari dan langsung melaporkannya ke Polsek Lhoong dan diteruskan ke Polda Aceh

Kemudian, Tim Ditpolairud Polda Aceh, melakukan penyelidikan awal ke kapal tersebut dan pada 8 Februari bersama anggota TNI AL, TNI AD, Bea Cukai, KKP, BIN, dan keimigrasian langsung menuju ke lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dari kapten kapal, mereka berangkat dari Maladewa hendak menuju Singapura.

“Tanggal 4 lego jangkar dengan alasan salah satu mesin kapal mengalami kerusakan. Kenapa tidak mengibarkan bendera? mereka mengaku, karena belum melaporkan secara resmi ke otorirtas Indonesia sehingga tidak mengibarkan bendera,” sebut Kasubditgakkum Ditpoliarud Polda Aceh, AKBP Padli di Kantor Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021. []

Baca juga: Kapal Asing Ilegal Masuk Perairan Aceh, BS: Jangan-jangan Lakukan Pemetaan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *