Seluruh Awak Kapal Asing Ilegal yang Masuk Perairan Aceh Negatif Covid-19
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banda Aceh menyatakan ke-18 awak kapal asing ilegal yang melego jangkar di perairan Aceh Besar negatif Covid-19.
“Sudah tes PCR pada 8 Februari di Lab Unsyiah, ke-18 awak kapal (La Datcha George Town) hasilnya negatif,” ujar perwakilan KKP Banda Aceh, Syaifullah saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021.
Syaifullah menjelaskan, atas hasil pemeriksaan tersebut, ia memastikan bahwa belasan awak kapal tersebut tidak membawa penyakit ke wilayah Aceh.
“Masalah waktu inkubasi, mereka juga sudah melewati sejak masa keberangkatan dari pelabuhan awal. Di kapal juga tidak ada tanda yang dapat membahayakan kedaruratan di wilayah Aceh,” katanya.
Seperti diketahui, kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman tersebut masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin atau ilegal di perairan kedaulatan NKRI, tepatnya di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar pada 4 Februari 2021.
Keberadaan kapal jenis superyacht itu awalnya diketahui oleh nelayan pada 5 Februari dan langsung melaporkannya ke Polsek Lhoong dan diteruskan ke Polda Aceh
Kemudian, Tim Ditpolairud Polda Aceh, melakukan penyelidikan awal ke kapal tersebut dan pada 8 Februari bersama anggota TNI AL, TNI AD, Bea Cukai, KKP, BIN, dan keimigrasian langsung menuju ke lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dari kapten kapal, mereka berangkat dari Maladewa hendak menuju Singapura.
“Tanggal 4 lego jangkar dengan alasan salah satu mesin kapal mengalami kerusakan. Kenapa tidak mengibarkan bendera? mereka mengaku, karena belum melaporkan secara resmi ke otorirtas Indonesia sehingga tidak mengibarkan bendera,” sebut Kasubditgakkum Ditpoliarud Polda Aceh, AKBP Padli di Kantor Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021. []
Baca juga: Kapal Asing Ilegal Masuk Perairan Aceh, BS: Jangan-jangan Lakukan Pemetaan