Tak Langgar Aturan, Kapal Asing di Perairan Aceh Bakal Dilepas

waktu baca 3 menit
Kapal asing ilegal memasuki teritorial Indonesia, tepatnya di Perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah dalam waktu dekat akan melepaskan seluruh awak kapal asing bernama ‘La Datcha George Town’  yang masuk perairan Aceh tanpa izin pada 4 Januari 2021 lalu.

Keputusan itu diambil setelah otoritas terkait seperti Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, TNI AL Sabang, BIN, Bea Cukai, Keimigrasian, KSOP dan KKP Banda Aceh melakukan kolaborasi penyelidikan serta pengawasan terhadap kapal superyacht yang mengangkut 18 awak itu.

“Kesimpulan kami dari semua instansi terkait, bila tidak ada indikasi pelanggaran hukum tentu saja maka kita akan melepas mereka. Kapan waktunya? Nanti kita matangkan lagi proses pelepasannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yawono kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.

Pemerintah menggelar konferensi terkait kasus masuknya kapal asing ilegal ke perairan Aceh di Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).

Kata imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal pesiar yang berada di Perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, itu.

Berdasarkan Pasal 113 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, pihaknya juga dikuatkan oleh pernyataan Ditpolairud Polda Aceh yang menyatakan kapal tersebut melego jangkar di perairan Aceh karena dalam keadaan darurat.

“Jadi bukan dengan sengaja, berkenaan dengan hal itu kami tidak bisa menerapkan pasal tersebut mengingat tujuan mereka Singapura, bukan Indonesia. Mereka dalam keadaan darurat, jadi kami juga tidak dapat menerapkan sanksi sesuai Pasal 113 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Telmaizul saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca juga: Kapal Asing Ilegal Merapat di Perairan Aceh, Ngapain ya?

Sebelumnya, pihak keimigrasian juga telah menyita paspor seluruh awak kapal agar tak kabur selama proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

“Paspor akan kami kembalikan, karena penahanan paspor itu ada ketentuan undang-undangnya. Apabila tidak ada pasal yang dilanggar akan kita kembalikan, kapan waktunya? Itu wewang KSOP. Saat ini Paspor masih kita tahan, akan segera dikembalikan,” katanya.

Tak hanya pihak keimigrasian, sejumlah otoritas terkait juga telah melakukan pengawasan dan penyelidikan sesuai tupoksinya masing-masing, di antaranya seperti TNI AL Sabang, BIN, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca juga: Seluruh Awak Kapal Asing Ilegal yang Masuk Perairan Aceh Negatif Covid-19

Kata polisi

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Padli, memastikan hingga kini keberadaan kapal tersebut belum memenuhi adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Keadaan darurat, karena kondisi mesin mengalami kerusakan. Kalau itu dilaksanakan tentunya bisa berakibat fatal bagi kapal dan kru di dalamnya,” sebutnya.

Baca juga: Kapal Asing Ilegal Masuk Perairan Aceh, BS: Jangan-jangan Lakukan Pemetaan

AKBP Padli juga menuturkan, setelah berkoordinasi dan disepakati bersama maka untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan diambil oleh Lanal Sabang.

“Terkait adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan dari ke-18 awak kapal tersebut, berdasarkan pengakuan kapten kapal mereka hanya sempat turun untuk berenang di sekitarnya,” sebutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *