Kapal Asing Ilegal Masuk Perairan Aceh, BS: Jangan-jangan Lakukan Pemetaan

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PKS, Bardan Sahidi. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi (BS) meminta kepolisian perairan, TNI Angkatan Laut, Keimigrasian, dan Pemerintah Aceh untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait masuknya kapal asing di Perairan Banda Aceh.

“Ini harus dijelaskan apa maksud dan tujuannya sampai masuk ke wilayah Kedaulatan NKRI, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Bardan Sahidi kepada theacehpost.com, Selasa, 9 Februari 2021.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh ini mendesak otoritas terkait untuk mengungkap motif dan tujuan kapal yang mengangkut 18 awak kapal asing tersebut dengan jelas kepada masyarakat.

“Jangan-jangan mereka melakukan pemetaan. Jadi, kewaspadaan dini dari aparat kita kami apresiasi, dan ini harus dijelaskan kepada publik sehingga di tengah kondisi pandemi saat ini tidak menimbulkan prasangka,” katanya.

Kapal asing ilegal memasuki teritorial Indonesia, tepatnya di perairan Banda Aceh. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).

Kendati demikian, Bardan Sahidi menyadari bahwa gugusan perairan Aceh sangat luas.

“Kemarin lalu kita juga mendapat kapal terdampar, ternyata pengungsi Rohingya. Nah untuk itu, keberadaan radar, satelit dan pemantau perairan harus ditingkatkan,” sebut anggota dewan yang membidangi pertahanan keamanan dari fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tengah itu.

Baca juga: Kapal Asing Ilegal Merapat di Perairan Aceh, Ngapain ya?

Seperti diketahui, satu unit kapal pesiar yang belakangan diketahui berasal dari Rusia memasuki teritorial Indonesia tanpa izin, tepatnya di perairan Aceh.

Kapal bernama ‘La Datcha George Town’ itu melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.

Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu. Kini, pihak imigrasi telah menahan 18 awak kapal asing.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas Covid-19,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin, 8 Februari 2021. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *