Produk Halal Bagian dari Penerapan Syariat Islam Secara Kaffah

waktu baca 3 menit
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Dok MPU Aceh)

DALAM satu artikel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM diulas secara mendetail tentang jaminan produk halal di Indonesia. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Seiring besarnya kuantitas konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 204,8 juta jiwa penduduk Indonesia, dengan sendirinya pasar Indonesia menjadi pasar konsumen muslim yang sangat besar. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara.

“Khusus di Aceh, kehalalan bukan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang datang kemudian, tetapi proses halal dan kesucian ini bagian dari nilai ibadah kita. Seseorang yang melaksanakan ibadah shalat dalam keadaan tidak suci, tidak halal, tidak akan berdampak pada kehidupannya,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali dalam wawancara khusus dengan Theacehpost.com, Senin, 8 November 2021 terkait sosialisasi produk halal.

Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, “bagi kita di Aceh yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah termasuk salah satunya kita menginginkan bahwa makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang digunakan masyarakat Aceh sudah memberikan standar kehalalan.”

Lem Faisal menyerukan kepada masyarakat agar bukan hanya masalah keuangan saja menghindari riba tetapi juga masalah konsumsi makanan, obat-obatan, kosmetik, kita juga menggunakan yang halal.

“Ini sangat penting sebagai penunjang  di kehidupan kita untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT,” ujar Lem Faisal.

banner 72x960

Ketua MPU Aceh menyerukan, kehalalan itu harus menjadi fokus kita dari hari ke hari. Undang-undang sudah dikeluarkan MPU Aceh melalui lembaga pengkajian obat-obatan yang yang sudah melakukan audit setiap tahun terhadap ratusan produk (makanan, obat-obatan, dan kosmetik).

“Kita terus berharap agar masyarakat sebagai konsumen punya kesadaran untuk memilih yang halal. Sedangkan masyarakat yang memproduksi (produsen) juga harus bertanggungjawab agar produknya tetap halal. Kerja sama ini akan mendatangkan kebahagiaan untuk masyarakat kita di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” demikian Lem Faisal.

Beragam Fatwa MPU Aceh

Sejak tahun 2011 hingga 2019 MPU Aceh telah menerbitkan setidaknya tiga fatwa hukum untuk menjawab kontroversi dan kegelisahan umat terkait produk makanan/minuman dan kebijakan menyangkut kepentingan umat. Sedangkan yang terbaru, Pimpinan MPU Aceh juga mengeluarkan Seruan Bersama tentang Produk Halal.

Produk hukum berupa fatwa yang diterbitkan MPU Aceh, adalah:

  1. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi Luwak;
  2. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Stunning, Meracuni, Menembak Hewan dengan Senjata Api dan Kaitannya dengan Halal, Sehat, dan Higienis;
  3. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fiqh;
  4. Seruan Pimpinan MPU Aceh Terkait Produk Halal. (adv)

Catatan: Pada bagian selanjutnya akan ditayangkan kisah lahirnya masing-masing Fatwa Hukum MPU Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *