Polres Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai Rp. 3,65 Miliar

waktu baca 2 menit
Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp.3,65 miliar, termasuk 5,9 kg sabu dan 59,6 kg ganja, dihancurkan di Mapolres Aceh Utara. Kamis 12 Oktober 2023.(Foto: Theacehpost.com/Raja Baginda).

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara telah berhasil melakukan pemusnahan sejumlah besar narkotika yang telah disita sebelumnya. Barang bukti narkoba senilai Rp. 3,65 miliar termasuk 5,9 kg sabu dan 59,6 kg ganja, dihancurkan di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 12 Oktober 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari pemerintah daerah dan TNI-Polri, di antaranya Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, dan Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf. Hendra Sukmana.

Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan menggilingnya dan dicampur dengan minyak solar menggunakan mesin molen, kemudian dibakar di sebuah tungku khusus. Sementara itu, ganja dibakar di sebuah tungku khusus.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, menjelaskan bahwa sabu-sabu merupakan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.

“Modus pengirimannya dilakukan dengan mengemasnya sebagai paket ikan asin dan menggunakan angkutan umum jenis Hice pada 17 Agustus 2023. Hal ini adalah hasil pengungkapan yang signifikan dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” ungkap Deden.

banner 72x960

Selain itu, barang bukti ganja sebanyak 59,6 kg, bersama dengan 280 batang tanaman ganja, berhasil disita dari tiga tersangka yang terpisah. Kasus tersebut mencakup penyitaan 42 kg ganja dari tersangka Nasruddin pada Juli 2023 lalu, serta 18 kg ganja kering dalam 3 karung plastik dari tersangka Armia pada September 2023. Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus ini mengungkapkan keberadaan 5 hektar ladang ganja di Aceh Utara.

Ladang ganja ini sebelumnya telah dimusnahkan dengan lebih dari 40 ribu batang tanaman ganja, dan sisa 280 batangnya turut dimusnahkan.

Kepolisian berharap bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini akan membantu melindungi lebih dari 460 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari pengaruh dan bahaya narkoba.

“Upaya ini menjadi langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *