Polisi Ungkap Pasutri Pencetak Uang Palsu di Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Polisi mengungkap kasus pencetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Sabtu malam, 23 April 2022, lantaran terlibat tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pasutri berinisial NF (34) warga Pidie dan YYM (36), Aceh Barat, dibekuk aparat berada di depan kios pulsa elektrik. Polisi menyita barang bukti uang palsu dari mereka.

“Kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim Polsresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin, 25 April 2022.

Kompol Ryan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku NF dan YYM hendak membeli HP via iklan Facebook di akun Rini Safira. Lalu, terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu (13 April 2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar. Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya,“ kaya Kasatreskrim.

Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh istrinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal (uang palsu). NF selanjutnya menggunakan uang modal tersebut untuk membeli printer, kertas, tinta, gunting, pisau, rol dan keperluan lainnya.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun Youtube, NF pun mencoba mencetak upal hingga mendapatkan hasil maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui Youtube,” jelas Ryan.

Adapun peran YNM adalah sebagai pemberi modal. Istri NF itu juga menerima hasil tipu daya kepada orang lain. “YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp 3,3 juta yang diserahkan suaminya” katanya.

“Proses pembuatan uang palsu tersebut berada di sebuah rumah kos, di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM turut menyaksikan proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya,” sebut Kompol Ryan lagi..

Pasca-penangkapan, polisi menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP, printer dan sepeda motor.

“Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkas Kasatreskrim. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *