Polisi Telah Amankan Empat Perampok Bersenpi di Aceh Timur

waktu baca 2 menit
Konferensi pers Polres Aceh Timur mengenai penangkapan pelaku perampokan bersenjata, Senin 8 November 2021. (Dok. Humas)

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Kepolisian memburu satu per satu terduga pelaku perampokan yang terjadi akhir Oktober lalu di Gampong Arul Pinang, Peunaron, Aceh Timur. Hingga kini, pihaknya telah membekuk empat dari lima terduga pelaku.

Terakhir, Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi menangkap ZF (36) warga Julok, Minggu lalu, 7 November 2021. Polisi menemukannya di sebuah rumah kosong di Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak.

ZF ditangkap menyusul ketiga terduga pelaku lainnya yang lebih dulu diringkus polisi, Selasa pekan lalu. Mereka yakni BY (33), MH (26) dan RS (28).

“Hingga kini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari mereka,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam konferensi pers, Senin 8 November 2021.

Dari keempat pelaku, Mahmun merincikan peranan mereka masing-masing. Adapun BY, ZL dan AZ (masih DPO) merupakan pelaku utama. Sementara MH membantu pelarian mereka, sekaligus pemilik sepeda motor.

banner 72x960

“Sedangkan RS mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat,” sambungnya lagi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru, satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, dua sepeda motor, ponsel serta total uang tunai Rp47 juta.

Kini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi, AZ berikut dua pucuk senjata api. Polisi mengacu rekaman CCTV. Pasalnya dalam video itu tampak ketiganya memegang senjata.

“Untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan. Mohon doanya semoga ini semua terungkap,” kata dia.

Keempat pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *