Polisi Tangkap Penipu Cek Kosong Rp150 Juta di Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Pelaku penipuan cek kosong Rp150 juta yang ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh. [Dok. Polresta]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat sore, 4 Februari 2022.

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal proyek pada 15 Januari 2019 lalu, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Tanpa ada kecurigaan apa pun, korban langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan akan secepatnya mengembalikannya.

Selang beberapa waktu, korban meminta uang miliknya dikembalikan. Pelaku lalu menyerahkan dua lembar cek kepada korban bertuliskan Rp150 juta sebagai pengganti uang korban.

banner 72x960

“Namun, saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank, ternyata dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.

Korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku pun berhasil ditangkap. Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp80 juta dengan Nomor Rekening1020166289.

Lalu, satu cek lagi dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

Kini pelaku sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *