Polisi Serahkan Kasus Ibu Bunuh Bayi di Nagan Raya ke Jaksa

waktu baca 2 menit
Foto: Dok. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya melalui Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Tersangka Bunga (nama samaran), perempuan berusia 17 tahun ini merupakan warga Seputaran Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Ia didakwa atas kasus pembuangan mayat balita.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani.SH.M.SI mengatakan tersangka Bunga dijerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUH Pidana, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kemudian tersangka juga dikenai Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Vitra, Salasa 5 Maret 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tahap II Nomor BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024.

banner 72x960

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, 1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek, 1 (satu) celana kulot warna merah maron, 1 (satu) BH warna biru, 1 (satu) celana dalam warna cream, 1, (satu) unit gunting warna biru hitam, dan 1 (satu) rangkap Lab Hasil DNA.

Seperti diberitakan sebelumnya, (Baca: Gadis di Bawah Umur…) pada tanggal 11 Februari 2024, tersangka melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumahnya. Kemudian, ia tega membunuh bayinya dengan cara memasukkannya ke dalam plastik kresek dan membuangnya ke sungai.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka kemudian diproses hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani persidangan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *