Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Bunuh Bayinya Sendiri Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Foto: Agus Salim

Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Tim Garuda Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menangkap Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis di bawah umur yang diduga membunuh bayinya sendiri. Bunga ditangkap Rabu, 14 Februari 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani menjelaskan kronologi kejadian.

Dikatakan, pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Bunga merasakan sakit perut seperti orang melahirkan. Ia kemudian pergi ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.

Setelah melahirkan, Bunga memotong tali pusat bayi dengan gunting dan memasukkan bayi tersebut ke dalam plastik. Ia kemudian membuang bayi tersebut di pinggir saluran irigasi, sekitar 50 meter dari rumahnya. Bunga kemudian kembali ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran dan darahnya.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vitra saat jumpa pers di Mapolres Nagan Raya, Senin 19 Februari 2024.

banner 72x960

Vitra mengungkapkan motif Bunga membunuh bayinya karena tidak sanggup menahan malu dengan warga dan teman-temannya.

Saat ini, Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting warna hitam yang diduga digunakan untuk memotong tali pusat bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, baju kaos warna hitam, rok warna marun, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” tutup Vitra.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *