Polda Aceh Pertimbangkan Restorative Justice untuk Kasus Tgk Ni

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Dok. Humas Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Bin Ibrahim yang meminta penghentian penyelidikan terhadap Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Seperti diketahui, Tgk Ni diperiksa terkait kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada Milad GAM tanggal 4 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Rabu 29 Desember 2021 menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan KPA melalui suratnya.

Di antaranya, kontroversi dalam persoalan bendera dan lambang Aceh tengah dicarikan solusi secara bersama-sama, antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Hingga saat ini pun, status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan berstatus Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

“Kemudian, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum,” ujarnya.

banner 72x960

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil, sambungnya, sebagai komitmen Polda Aceh terhadap perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki sejak 15 Agustus 2005 lalu.

Ditambah lagi, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy.

Dirinya menyatakan, pertimbangan itu juga menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, karena khawatir bakal dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” tutup Winardy.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *