Polda Aceh Periksa Tujuh Saksi Terkait Limbah Tambang Emas di Tapaktuan
Theacehpost.com | Tapaktuan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.
Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.
Baca juga: Polisi Segel Ratusan Karung Limbah Tambang Emas di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan
Mulyadi mengatakan, penyelidikan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.
Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu di Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.
Adapun kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan ilegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.
“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi, Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi dan polisi juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.
“Sudah ada tujuh saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya. []
Baca juga: Begini Penjelasan Perusahaan Pemilik Limbah Tambang yang Menumpuk di Pelabuhan Tapaktuan