Polda Aceh Hentikan Kasus Mawardi Ali, Ini Alasannya

waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Zulkarnaini Bintang terhadap Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Penyidikan dihentikan setelah gelar perkara, hingga polisi menyimpulkan perkara itu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.

“Penyidikan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap saudara Mawardi Ali dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu 8 Januari 2022.

Winardy menjelaskan, Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.

“Kesimpulan penyidik setelah gelar perkara, laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” terang Winardy lagi.

banner 72x960

Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut juga sempat digugat praperadilan, dengan terlapor Polda Aceh. Namun Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh juga memutuskan SP3 kasus ini sudah sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak.

“Sudah melalui sidang praperadilan juga, dan pengadilan memutuskan kalau tindakan penyidik menghentikan kasus (SP3) itu sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Winardy.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *