Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg dan Ganja 150 Kg

waktu baca 2 menit
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. memperlihatkan barang bukti Sabu seberat 20 kg dan 150 kg ganja saat Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Kamis 30 November 2023. (Foto: Polda Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan ganja seberat 150 kilogram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram itu merupakan jaringan Malaysia-Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penyelundupan 20 kilogram sabu itu digagalkan pada Selasa (31/10/23) lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38) yang merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.

“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” jelas Kapolda Aceh saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis 30 November 2023.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa konferensi pers tersebut digelar sesuai amanat undang-undang agar barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika.

banner 72x960

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, satu unit boat oskadon, satu drybag, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Jenderal Bintang Dua itu juga berharap agar masyarakat ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *