Pj Bupati Nagan Raya Saksikan Eksekusi Cambuk Pasangan ASN Khalwat

waktu baca 2 menit
Pelaku jarimah khalwat mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak 4 kali di Pelataran Masjid Giok Kabupaten Nagan Raya, Jumat 13 Oktober 2023. (Foto: Theacehpost.com/Agus Salim).

Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku jarimah khalwat di Pelataran Masjid Giok Kabupaten Nagan Raya, Jumat 13 Oktober 2023. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Nagan Raya, Fitryani Farhas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, Forkopimda, dan para Kepala SKPK Nagan Raya.

Berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tanggal 12 Oktober nomor print-435/L.1.29/Eku.3/10/2023, telah dilaksanakan putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, tanggal 27 September 2022 Nomor 4 /JN/2022/MS.Skm.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Fajri Dediansyah meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dan ikhtilath yang diatur dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pada awalnya, Fajri dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali. Namun, karena Fajri telah ditahan selama 134 hari, hukuman cambuk tersebut dikurangi menjadi 4 kali, sesuai dengan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat.

Sementara itu, terdakwa Zaira, yang juga pelaku dalam kasus ini, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali. Namun, karena Zaira juga telah ditahan selama 134 hari, hukuman cambuk tersebut dikurangi menjadi 4 kali.

banner 72x960

Proses eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo di depan publik. Setelah eksekusi dilakukan, tim medis yang telah disediakan oleh Pemda Nagan Raya segera memeriksa kondisi kedua pelaku.

Pj. Bupati Nagan Raya, Fitryani Farhas, mengatakan bahwa eksekusi cambuk tersebut merupakan bentuk penegakan syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya.

Ia menegaskan bahwa penegakan syariat Islam akan dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun ASN.

“Tidak ada  pilih kasih dalam penegakan syariat islam dan tanpa kecuali karena hak-hak seperti itu tidak usah dilindungi dan harus dilakukan uqubat jika itu sudah bersalah,” kata Fitryani.

Ia juga menegaskan, SKPK melakukan pengawasan kode etik terhadap bawahannya serta stafnya, saya akan membuktikan bahwa tidak akan pilih-pilih semua sama,  baik masyarakat dan pns tetap saya lakukan hal yang sama. Ia juga meminta agar dapat meningkatkan kinerjanya, dengan adanya penambahan anggota Satpol PP, agar lebih ketat untuk melakukan patroli rutin PNS yang ada di warung.

Pada akhir kegiatan, Pj. Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda memberikan bingkisan berupa Al Qur’an kepada kedua terdakwa. Ia berharap kedua terdakwa dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan menjadi pribadi yang lebih baik.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *