Pimpinan DPRA dan DPRK Banda Aceh Kecam Menag: Kurang Ide dan Bikin Gaduh

waktu baca 3 menit
Foto kolase Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin (kiri) dan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar (kanan). (Foto: Dokumen pribadi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat gaduh umat lewat pernyataan kontroversialnya. Kali ini ia membandingkan suara azan masjid dengan gonggongan anjing, hewan yang diharamkan dalam Islam.

Yaqut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya tersebut, termasuk dari pimpinan lembaga legislatif di Aceh seperti dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin dan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar

Safaruddin menilai, Yaqut sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan umat beragama.

“Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan,” ungkap Safaruddin di Banda Aceh, Kamis, 24 Februari 2022.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah.

banner 72x960

“Harusnya menteri Yaqut urus saja PR (pekerjaan rumah) keumatan yang subtansial, selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini, seperti penyebaran aliran sesat, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan tantangan bangsa lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyesalkan pernyataan Menag Yaqut. Ia menilai, menteri agama tersebut memicu kegaduhan umat Islam.

“Kami menerima banyak masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022  tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla agar dicabut, sebab sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat,” kata Farid.

Menurut Ketua DPD PKS Banda Aceh itu, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal pada sejumlah daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh.

Farid mengatakan, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk dengan pengeras suara azan dan lainnya, yang merupakan bagian dari syiar Islam. Apalagi di Kota Banda Aceh, toleransi antar umat beragama berjalan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.

“Sebagai salah seorang unsur Forkopimda kota yang berkomunikasi dengan FKUB, saya sangat paham bahwa di Banda Aceh toleransi antar umat beragama sangat baik. Belum pernah warga non muslim yang komplain dengan kumandang suara azan. Jadi, tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya di Aceh dengan pengeras suara tersebut,” ujarnya

Selain itu, Farid juga mengecam pernyataan Menag yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan itu dengan anjing menggonggong.

“Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas,” ujar Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan azan adalah penggilan Allah yang paling mulia dan sempurna, sangat tidak pantas dan tidak layak dianalogikan dengan anjing menggonggong.

Seharusnya, lanjut Farid, Menag Yaqut sebagai seorang penjabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.

“Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan kegaduhan. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM (Badan Kemakmuran Masjid) saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua