Petugas Gabungan Sosialisasi Larangan Mudik di Pos Perbatasan Aceh-Sumut

waktu baca 1 menit
Petugas gabungan melakukan sosialisasi larangan mudik di Pos Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat, 30 April 2021. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Petugas gabungan dari unsur Forkopimda Aceh Tamiang melakukan sosialisasi larangan mudik hari raya Idul Fitri bagi pengguna jalan yang melintasi Pos Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Jumat, 30 April 2021.

Pantauan Theacehpost.com di Perbatasan Aceh Tamiang dan Langkat (Sumatera Utara) itu melibatkan sekitar 30 petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan setempat.

Mereka memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penumpang di kendaraan umum maupun pribadi yang datang dari arah Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh ataupun sebaliknya sejak pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, anggota tim gabungan tersebut mengingatkan kepada para pengguna jalan agar tidak mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, petugas juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ada warga yang nekat mudik.

banner 72x960

Para penumpang maupun pengemudi juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *