Petani Sabang Tak Dapat Pupuk Subsidi Sejak 2018, Ombudsman Turun Tangan

waktu baca 4 menit
Ombudsman RI menemui langsung para petani di Kota Sabang untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para petani, Rabu, 14 Juni 2023.  Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Eric J Rachman, perwakilan BSI Regional Aceh Saiful Musadir, dan Asisten II Pemkot Sabang dan Dinas Pertanian Kota Sabang. 

Theacehpost.com | SABANG – Ombudsman RI menemui langsung para petani di Kota Sabang untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para petani, Rabu, 14 Juni 2023.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Turut hadir perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Eric J Rachman, perwakilan BSI Regional Aceh Saiful Musadir, dan Asisten II Pemkot Sabang dan Dinas Pertanian Kota Sabang.

Yeka Hendra Fatika mengatakan, dirinya ingin mendengar langsung masukan dari petani dan kendala yang dihadapi petani.

“Saya belum melihat adanya areal persawahan di Kota Sabang dan berdasarkan informasi memang sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun demikian, pupuk subsidi tidak hanya diperuntukkan untuk padi saja tetapi juga bisa ke komoditas lainnya,” terang Yeka.

Yeka menambahkan, Ombudsman ingin mengetahui penyebab mengapa Kota Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

banner 72x960

Pada kesempatan tersebut, para petani di wilayah Paya Seunara, Sabang, menyampaikan keluhan bahwa mereka tidak pernah menerima pupuk bersubsidi selama lima tahun terakhir.

Mereka menyampaikan saat masih menerima pupuk bersubsidi, produktivitas pertanian salah satunya pada komoditas kakao di Sabang cukup baik. Namun setelah tidak adanya alokasi pupuk subsidi, produktivitas kakao pun menurun.

Menurut informasi Petani, saat ini, pupuk yg beredar di Kota Sabang adalah pupuk nonsubsidi yang kandungan atau unsur yang ada di dalam pupuk diragukan, tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Diduga pupuk yang beredar adalah pupuk palsu. Akibat dari penggunaan pupuk tersebut, produktivitas tanaman tidak dapat ditingkatkan.

Berdasarkan informasi tersebut, Yeka menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program Pupuk Bersubsidi. Hal ini berdasarkan, selain ketiadaan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang, juga di dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022, terdapat beberapa komoditas pertanian di Kota Sabang yang termasuk dalam kriteria peruntukan penerima pupuk bersubsidi. Di antaranya kakao, kedelai, jagung, cabe merah, serta bawang merah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Sabang, Widya, mengkonfirmasi bahwa benar sejak 2018 sudah tidak ada alokasi pupuk bersubsidi di Kota Sabang. Hal ini dikarenakan pada saat tahun 2017, tidak tersedia Kios Pupuk Bersubsidi di Kota Sabang. Sehingga itu tidak ada petani yang bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan kios pengecer sebenarnya dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan dinas pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.

“Dengan syarat harus ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, kalau ada alokasi maka akan kami salurkan,” terang Eric.

Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka Hendra Fatika menyampaikan,  Ombudsman  mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius dan menyeluruh. Diawali dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani Penerima Pupuk Bersubsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang kemudian harapannya pada tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk bersubsidi di Kota Sabang.

“Dalam hal tidak adanya pihak yang ingin menjadi kios pupuk bersubsidi, maka dapat didorong peran koperasi atau BUMDes sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Bisa juga penyaluran dilakukan secara langsung oleh PT Pupuk Indonesia melalui koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian, sesuai ketentuan pada Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” ujar Yeka.

Lebih lanjut, Ombudsman akan menjadikan Kota Sabang sebagai proyek percontohan pengawasan proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi sampai akhir tahun ini. Harapannya, di awal tahun depan petani di Kota Sabang sudah bisa menerima pupuk bersubsidi. “Kegiatan ini akan disupervisi langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh dan akan dimonitoring secara berkala oleh Pimpinan Ombudsman RI,” ungkap Yeka Hendra Fatika.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty mengatakan, pihaknya hadir di Sabang untuk memantau pelayanan publik sektor pertanian.

“Dalam hal ini kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi petani termasuk ketiadaan pupuk subsidi di Sabang. Selanjutnya, kami akan melakukan supervisi terhadap proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang,” tuturnya.

Selain itu, dalam rangka  transformasi kebijakan pupuk bersubsidi, Ombudsman akan mendorong Pemerintah Pusat  melakukan perbaikan kebijakan dengan mengalokasikan pupuk bersubsidi salah satunya bagi komoditas unggulan di masing-masing daerah. Contohnya di Kota Sabang yang memiliki komoditas unggulan seperti kakao, cengkeh, pinang, serta salak. Hal ini diperlukan guna mendukung komoditas unggulan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *