PERMAHI Minta Oknum TNI Penganiaya Warga Aceh Dihukum dan Dipecat

waktu baca 1 menit
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh Muhammad Rifqi Maulana.

Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh Muhammad Rifqi Maulana mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Muhammad Rifqi menyayangkan tindakan oknum TNI yang melakukan kekerasan kepada warga Bireuen. Oknum TNI tersebut diminta dipecat dengan tidak hormat (PTDH) serta diproses hukum.

“Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, juga mencoreng institusi TNI,” ujarnya Sabtu, 27 Agustus 2023.

Rifqi meminta semua masyarakat Indonesia ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini.

Merujuk Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

banner 72x960

Lanjut Rifqi, dikarenakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP.

“Sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang,” jelasnya. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *