Pergunu Aceh: DPRA harus Bijak Usul Ganti Pj Gubernur

waktu baca 2 menit
Ketua Pergunu Aceh Tgk Muslem Hamdani MA atau akrab disapa Abiya Muslem.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) jangan terburu-buru dalam mengusulkan nama calon Pj Gubernur Aceh, apalagi sampai harus menggantikan Pj Gubernur Aceh yang sekarang dijabat oleh Achmad Marzuki.

Hal itu disampaikan Ketua Pergunu Aceh Tgk Muslem Hamdani MA atau akrab disapa Abiya Muslem dalam siaran pers Rabu, 14 Juni 2023.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi beredarnya informasi bahwa DPRA telah mengirimkan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah. Saat ini Bustami menjabat Sekda Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

“Menurut Abiya Muslem bahwa satu tahun itu bukan waktu yang lama, kita harus jujur bahwa selama ini telah banyak hal yang telah diselesaikan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, misalnya harmonisasi hubungan antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

Abiya Muslem menambahkan, bahkan pihak Kemendagri pernah memberi penilaian kepada Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur berkinerja baik se-Indonesia. Tidak hanya itu, Achmad Marzuki juga mampu mengakhiri disharmonasi eksekutif-legislatif yang terus terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Disharmonisasi tersebut dapat mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan rakyat di Aceh.

banner 72x960

Bahkan setiap tahun APBA menjadi Silpa yang cukup besar mencapai Rp2-4 triliun per tahun,” terangnya. Sementara saat Pj Gubernur Achmad Marzuki silpa Aceh menjadi sangat kecil karena penyerapan anggaran yang maksimal.

“Karenanya, DPRA harus lebih bijak dalam melihat ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRA perihal usul nama calon Pj Gubernur Aceh. Dalam surat dikeluarkan 5 Juni 2023 itu Mendagri menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini DPRA dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

Kemudian Mendagri menyampaikan bahwa usulan nama calon penjabat gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan paling lambat 20 Juni 2023.

“Justru sangat ironis jika DPRA tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena selama ini teman-teman di DPRA memperoleh dana Pokir yang cukup besar, jumlahnya sangat fantastis mulai belasan miliar, puluhan miliar, bahkan seratus miliar lebih. Mungkin kondisi seperti ini belum pernah dirasakan oleh DPRA di masa sebelum Achmad Marzuki”, jelasnya.

Pergunu Aceh sangat mendukung Achmad Marzuki dipertahankan sebagai Pj Gubernur Aceh. Jika perlu Pergunu Aceh akan membuat surat kepada Mendagri. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *