Perdana, Kejari Nagan Raya Tuntaskan Perkara Lewat Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Prosesi perdamaian dengan mekanisme restorative justice yang dilakukan Kejari Nagan Raya, antara dua pihak yang sebelumnya berselisih. (Agus Salim/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk pertama kalinya menghentikan penuntutan kasus dengan mekanisme keadilan restoratif, Senin 27 Desember 2021.

Adapun kasus yang selesai lewat mekanisme ini melibatkan dua pihak, yakni Wahyu Dinarsyah Bin Satiman dan Aldi Bin Asril. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo menjelaskan, kericuhan antara keduanya terjadi pada 17 Oktober lalu.

Dalam insiden itu, penegak hukum menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Namun belakangan, keluarga dari masing-masing pihak sepakat berdamai.

“Wahyu meminta maaf kepada Aldi tentang kesalahpahaman yang terjadi, dan ia berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Heru.

Perdamaian itu berlangsung di Kantor Kejari Nagan Raya, dengan dihadiri kedua belah, termasuk keuchik dan para camat.

banner 72x960

“Keduanya menandatangani hasil kesepakatan,” terang Heru.

Mekanisme keadilan restoratif, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pasal 1 aturan ini menjelaskan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tidak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil.

Kasus ini selesai melalui surat ketetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejari Nagan Raya Nomor: Kep- 19/L.1.29/Eoh.2/12/2021 pada 23 Desember 2021. Surat ini menetapkan secara resmi bahwa penuntutan perkara dengan tersangka Wahyu Dinarsyah telah dihentikan.

“Namun, surat ketetapan ini dapat dicabut apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik serta penuntut umum,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *