Pengurus BPSK Banda Aceh Terima SK

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh Ir. Mohd Tanwier, M.M., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banda Aceh periode 2023- 2028.

Pengurus baru yang menerima SK terdiri dari sembilan orang, masing-masing tiga orang dari unsur pemerintahan yakni Nata Kurniawan Lubis, Zahrul, dan Thabrani. Selanjutnya dari unsur pelaku usaha yaitu Iqbal, Muhammad Irfan, dan Iswadi. Terakhir, tiga orang dari unsur konsumen yaitu Fahmiwati, Muhammad Iqbal Fajri, dan Munawar.

Tanwier menjelaskan pengurus baru merupakan hasil seleksi anggota pada awal 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,” jelasnya.

Penyerahan SK anggota BPSK Kota Banda Aceh merupakan amanah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dengan tujuan menciptakan kepastian hukum perlindungan konsumen dan hak-hak konsumen.

banner 72x960

Tanwier mengharapkan pengurus baru bekerja dan menjalakan aturan penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu mereka diharapkan mampu menghasilkan putusan seimbang sesuai dengan semangat BPSK yang berkeadilan.

“Yang paling utama adalah menjaga dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pembina BPSK yang ada di Disperindag Aceh. BPSK yang berada di semua Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh dikendalikan oleh Dinas Perindag Aceh,” terangnya.

BPSK diminta saling bersinergi dan menghargai setiap putusan yang disepakati bersama.

“Semoga apa yang dihasilkan oleh BPSK bermanfaat untuk daerah Kota Banda Aceh sebagai perwujudan perlindungan konsumen yang menyeluruh,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *