Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan PP Serambi Indonesia

waktu baca 2 menit
Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, bersama penasihat hukumnya, Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, menggelar konferensi pers di D’Energy Cafe, Aceh Besar, Rabu, 17 November 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan Pemimpin Perusahaan (PP) Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan.

Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukumnya, Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

“Saya bersyukur karena banding yang saya ajukan melalui kuasa hukum terhadap putusan PN Jantho tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ucap Mohd Din didampingi penasihat hukumnya kepada wartawan di Aceh Besar, Rabu, 17 November 2021.

Hakim Tunggal PT Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum, yang mengadili perkara tersebut pada Kamis, 21 Oktober 2021 memutuskan menerima banding terdakwa Mohd Din dan membatalkan Putusan PN Jantho Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021.

Penasihat hukum Junaidi menuturkan, hakim menyatakan terdakwa Mohd Din tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan seperti tercantum dalam surat catatan untuk tindak pidana ringan.

banner 72x960

“Majelis hakim PT Banda membebaskan Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis hakim juga merehabilitasi dan memulihkan hak-hak terdakwa Mohd Din dalam harkat dan martabatnya, serta kedudukannya semula,” kata Junaidi.

Ia pun menyebutkan, penyidik tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut, sehingga keputusan majelis hakim PT Banda Aceh dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Salinan Putusan PT Banda Aceh Nomor 382/PID/2021/PT BNA yang sudah disahkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Reflizailius, sudah kami terima beberapa hari lalu,” katanya.

Seperti diketahui, Manajer PSDM Harian Serambi Indonesia, Erlizar Rusli pada Jumat, 25 September 2021, melaporkan Mohd Din ke Polresta Banda Aceh, dengan sangkaan penghinaan.

Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Erlizar yang dalam laporan ke polisi berstatus pengacara itu menceritakan, laporan itu bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana terjadi karena ada ucapan Mohd Din yang menyerang kehormatan dan harga dirinya. Menurutnya, Mohd Din menyebut dirinya dengan kata-kata kurang pantas. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *