Tim Polres Agara Ciduk Pencuri dan Penadah Besi Pagar Bandara Alas Leuser

waktu baca 2 menit
Barang bukti pagar besi Bandara Alas Lauser yang berhasil diaman Polres Aceh Tenggara. (Foto dokumen Polres Aceh Tenggara).


Theacehpost.com | ACEH TENGGARA –
Jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap pelaku pencurian dan penadah pagar besi Bandara Alas Lauser Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis 29 September 2022.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, saat dihubungi Theacehpost.com via Telephon pada Minggu malam 2 Oktober 2022 membenarkan peristiwa tersebut.

“Kini HJ (35) sebagai pelaku pencurian dan JN sebagai penadah, berikut barang bukti pagar besi hasil curian seberat 120 kg sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara,” kata Kapolres.

Bramanti menjelaskan, begitu mendapat informasi dari pihak Bandara, bahwa pagar besi Bandara Alas Lauser hilang dicuri orang tak kenal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Bandara Alas Lauser di desa Alur Buluh dan Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam.

Saat berada di lapangan, tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang mencuri pagar besi bandara tersebut adalah HJ warga desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam.

banner 72x960

Kemudian Tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dan akhirnya HJ berhasil ditangkap di kedai kopi desa Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam pada Kamis 29 September 2022 sekira pukul 19:30 WIB.

Kemudian Tim langsung melakukan Introgasi terhadap HJ, ia mengaku telah melakukan pencurian terhadap pagar besi Bandara, dan diakuinya juga barang hasil curiannya itu sudah ia jual kepada JN, warga desa Bambel Baru Kecamatan yang sama.

Selanjutnya sekira pukul 20:00 WIB Tim langsung bergerak ke rumah JN, dan berhasil menyita pagar besi berikut JN selaku penadah turut diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara.

“HJ melakukan tindak kriminal pencurian terhadap pagar besi Bandara Alas Lauser pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 04:00 WIB, dan diketahui sekira Pukul 04:30 WIB. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolres.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *