Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi

waktu baca 2 menit
Para peserta sosialisasi pemahan gratifikasi sedang mendengarkan kata sambutan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin di Aula Mawardy Nurdin, Selasa, 8 November 2022.

Theacehpost.com | BANDA ACEH– Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum yang diselenggarakan di Aula Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Selasa, 8 November 2022.

Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin. Turut hadir para asisten, kepala bagian, kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, kepala SMP dan SD, serta keuchik. Sementara narasumbernya Muhammad Furqon Indra dan Juanda dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI.

Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan, saat ini Pemko Banda Aceh senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Oleh karena itu, pegawai negeri selaku penyelenggara negara perlu pemahaman untuk mengetahui, mengendalikan, dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi yang mungkin terjadi,” ujar Amiruddin

Lebih lanjut Amiruddin berpesan kepada seluruh pejabat dan ASN di jajaran Pemko Banda Aceh harus berani dan tegas menolak setiap upaya yang mempengaruhi profesionalisme dengan iming-iming hadiah.

banner 72x960

“Menolak gratifikasi adalah satu upaya agar Banda Aceh bisa bergerak maju dan menjadi kota yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,” jelas Amiruddin

Amiruddin berharap melalui acara ini agar tersosialisasikan nilai-nilai anti korupsi dan pencegahan gratifikasi. Mudah-mudaha meningkatkan pemahaman, serta mendorong partisipasi seluruh pejabat dan ASN mencegah sedini mungkin praktik-praktik gratifikasi yang bermuara pada korupsi. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *