Pemko Banda Aceh dan DPRK Setujui KUA-PPAS APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 1,2 Triliun

waktu baca 2 menit
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Penandatangan MoU dilakukan pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat 8 September 2023. (Foto: Pemko Banda Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Selain Ketua DPRK, MoU juga ditandatangani unsur pimpinan DPRK lainnya, yakni para Waki Ketua, Usman dan Isnaini Husda. Penandatangan MoU dilakukan pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat 8 September 2023.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.244.298.326.165,- (Satu Triliun Dua Ratus Empat Puluh Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah). Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp10.986.516.980,- (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau mengalami penurunan sebesar 0,88% dari target pendapatan daerah pada APBK 2023.

Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa PPAS tersebut akan menjadi dokumen pedoman dan acuan dalam proses penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, dan kantor serta seluruh jajaran SKPK di Banda Aceh.

Sebelum penandatanganan MoU, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memaparkan usulan, saran, dan pendapat dari Banggar mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 tersebut.

banner 72x960

Mengenai saran Banggar terkait penyelesaian sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp. 10,8 M kepada pihak ketiga dan pihak lainnya, Amiruddin menjelaskan bahwa pihak eksekutif sependapat dan akan menyelesaikannya sesuai kesepakatan yang terdapat dalam roadmap penyelesaian utang. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan keuangan Pemko pada Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihak eksekutif akan lebih berhati-hati dan teliti dalam mengalokasikan belanja pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar tidak mengakibatkan terjadinya utang baru pada Tahun Anggaran 2024.

Amiruddin menambahkan bahwa Pemko tetap berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia, dengan harapan tidak kembali menimbulkan utang ditahun 2023 ini.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *