Pemkab Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Calon Komisioner Baitul Mal

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka pendaftaran calon komisioner Baitul Mal masa kepengurusan 2018-2023 mulai 2 hingga 10 Maret 2023. Penerimaan berkas calon peserta tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 001/ TIS.BMK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, terdiri dari empat unsur yakni Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Dinas Syariat Islam, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Sekretariat Baitul Mal.

Ketua Tim Independen Seleksi Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Muslizar SPd MM yang sedang berada di Sabang melalui telepon selulernya mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat Aceh Tamiang yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner.

“Seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Aceh Tamiang, silahkan mendaftar,” ujar Muslizar, Jumat, 3 Maret 2023.

Muslizar menyampaikan seleksi tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal. Berdasarkan dalam Pasal 22, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi seperti harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca Al-Qur’an, berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan.

Selain itu calon peserta seleksi harus berpendidikan minimal Sarjana (S-1), tidak sedang merangkap jabatan structural, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara (‘uqubat).

banner 72x960

Kemudian pendaftaran dilakukan secara offline dengan mengantarkan berkas persyaratan ke Kantor Sekretariat Baitul Mal yang beralamat di Jalan Ir H Juanda Komplek Islamic Centre – Karang Baru pada hari dan jam kerja. Informasi persyaratan lengkap dan formulir dapat dilihat pada link persyaratan dan formulir pendaftaran.

“Dari keseluruhan peserta akan diseleksi oleh tim paniti seleksi, 15 calon akan diserahkan namanya kepada Pj Bupati (Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Kemudian, dari 15 calon komisioner tersebut akan diserahkan kepada DPRK sebanyak delapan nama, 5 di antaranya akan menjadi komisioner dan tiga sebagai cadangan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *