Pemkab Abdya Kembali Tiadakan Tradisi Meugang Ramadan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Tradisi meugang di Aceh.

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Sehubungan dengan situasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum stabil, Bupati Akmal Ibrahim kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 450/452/2021, tanggal 5 April 2021 tentang Pelaksanaan Meugang tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Akmal mengimbau agar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan nanti untuk tidak melaksanakan tradisi meugang atau penyembelihan hewan ternak yang diprediksikan akan digelar pada Minggu, 11 April 2021.

Tradisi tersebut, dikatakan Akmal, sering dilaksanakan di Bantaran Sungai Krueng Beukah, Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan di Lapangan Bola Kaki Desa Seunulop Kecamatan Manggeng.

“Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di lingkungan desa masing-masing dan dianjurkan di tempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas, serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lainnya,” pinta Akmal.

Kemudian kata Akmal, bagi pemilik ternak agar memastikan hewan yang dipotong dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

banner 72x960

Selanjutnya, dalam imbauan tersebut Akmal juga melarang daging segar atau daging beku dari wilayah lain, selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.

Masyarakat juga diimbau untuk selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual.

“Saya minta para camat untuk bekerja sama dengan dinas pertanian dan pangan agar melakukan pemantauan kepada masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *