Pemerintah Aceh Usulkan 7 Rancangan Qanun ke DPRA

waktu baca 2 menit
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dengan agenda, Penetapan Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2024. (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selain itu, juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Badan Legislatif (Banleg) DPR Aceh.

Ketujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah; Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh

banner 72x960

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024.

“Pemerintah Aceh berharap ketujuh Rancangan Qanun tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pembangunan Aceh ke depan,” kata Azwardi.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa usulan Rancangan Qanun dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan,” ujar Azwardi.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *