Pembunuh Sopir Grab Perempuan Asal Medan Divonis 20 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman. [Dok. Kejari]

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon membacakan putusan terhadap dua terdakwa, MY (29) dan NA (43), pembunuh sopir taksi online wanita, CYH (58 tahun) asal Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik usai penemuan mayat wanita di kawasan objek wisata Gunung Salak, Aceh Utara, 6 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Mayat Perempuan di Gunung Salak Ternyata Pengemudi Grab Asal Medan

Baca juga: Terduga Pembunuh Perempuan Sopir Grab Asal Medan Ditangkap di Aceh Besar

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa, 1 Maret 2022 itu, majelis hakim yang dipimpin Muhiffudin memutuskan terdakwa MY dan NA dihukum masing-masing 20 tahun penjara.

banner 72x960

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu masing-masing sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan keduanya secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP pidana.

“Yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar Arif.

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat tersangka ND menelepon korban CYH (58) untuk meminta agar temannya MY diantar ke Kota Langsa. Berselang sehari, Kamis 3 Juni 2021 korban menghubungi MY yang nomornya diberikan ND.

“Tersangka MY ini berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa,” ujar Kapolres Lhokseumawe, Eko Harytanto, saat itu.

Korban kemudian menjemput MY di depan Kantor Imigrasi Medan. Selanjutnya, korban dan tersangka MY berangkat. Di dalam perjalanannya korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya.

Sesampainya di Langsa, MY meminta korban menjemput dua rekannya, yakni ND dan LO, di Simpang Komodor, Langsa. Kemudian, korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah Rp3 juta.

“Tiba di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku ‘kenapa gelap sekali‘. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas,” beber Eko.

Pelaku ND lalu mengambil alih kemudi dan mereka membuang mayat korban di Kilometer 31 Gunung Salak. Mayat korban ditemukan pada Minggu, 6 Juni 2021.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka MY di Banda Aceh pada Kamis 10 Juni 2021. Sementara tersangka LO, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku, masih diburu polisi.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *