PAS Aceh Laporkan KIP Aceh, KIP Aceh Timur, dan 4 PPK ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

waktu baca 3 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh melaporkan sejumlah penyelenggara Pemilu ke Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/01.00/III/2024.  Laporan yang dilakukan PAS Aceh ini dilakukan pada Hari Rabu lalu, tanggal 13 Maret 2024 Jam 10.00 WIB.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Tgk Agus Dian Purnama dari PAS Aceh Timur melaporkan peristiwa penggelembungan dan pergeseran suara DPRA di empat kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan laporan PAS Aceh Timur ini, Bawaslu Provinsi menjadwalkan sidang perdana dengan memanggil para terlapor yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan empat Panitia Pelaksana Pemilu (PPK) di empat kecamatan di Aceh Timur yaitu PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Rantau Peureulak dan PPK Kecamatan Peunaron.

Namun, sidang perdana yang direncanakan berlangsung pada Hari Minggu 17 Maret 2024 jam 13.30 WIB sampai dengan selesai ini ternyata tidak dihadiri oleh satupun pihak terlapor.

Atas ketidakhadiran para terlapor ini, Tgk Agus Dian Purnama selaku pelapor mewakili PAS Aceh Timur menyampaikan rasa kecewa karena para terlapor tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan.

banner 72x960

Apalagi, tambahnya lagi, protes atas dugaan penggelembungan suara DPRA di Aceh Timur ini sudah dilakukan pihaknya sejak di tingkat Kecamatan di Aceh Timur, Tingkat Kabupaten hingga saat ini juga PAS Aceh turut melalpor ke Bawaslu Provinsi Aceh.

Sebelum melapor ke Bawaslu Provinsi, PAS Aceh Timur kata Tgk Agus, PAS Aceh juga sudah melapor ke Panwaslu Kabupaten Aceh Timur.

Namun dalam sidang pleno yang telah berlangsung beberapa waktu lalu di KIP Aceh, pihak KIP Aceh mengabaikan suara keberatan dari sejumlah pihak atas dugaan penggelembungan suara DPRA di Aceh Timur.

Maka atas peristiwa tersebut, kata Tgk Agus, pihak PAS Aceh pun melaporkan KIP Aceh dan empat PPK di Aceh Timur ke Bawaslu Provinsi Aceh.

“Saksi dari PAS Aceh pada saat sidang penetapan akhir di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu juga menyampaikan kejadian khusus atau keberatan saksi atas hasil pleno untuk DPRA Dapil 6. Namun tidak direspon oleh KIP Aceh,” ujar Tgk Agus.

Berkaitan dengan sidang yang dijadawalkan Bawaslu Provinsi Aceh, Tgk Agus mengatakan, berdasarkan keterangan dari Bawaslu Provinsi, bahwa sidang akhirnya ditunda ke Senin besok tanggal 18 Maret 2024 karena para terlapor tidak hadir satu pun.

Kendati demikian, Bawaslu Aceh kata Tgk Agus akan tetap memproses laporan PAS Aceh meskipun besoknya para terlapor tersebut juga kembali tidak hadir dan dimana nantinya pihak Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan PAS Aceh kepada para pihak terkait.

“Kami berharap adanya keadilan. Jangan sampai hal-hal yang haram dan melanggar hukum terjadi begitu mudahnya di Aceh yang berlaku Syari’at Islam. Kami berharap suara DPRA di Ace Timur dapat dikembalikan seperti semula atau buka data kembali untuk perhitungan ulang,” harap Tgk Agus.

Dalam siaran persnya ini, Tgk Agus dari PAS Aceh juga menyampaikan uraian kejadian yang dilaporkan. Berikutnya, kata Tgk Agus, pihaknya dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Aceh juga melampirkan bukti-bukti yang dilaporkan.

Bukti-Bukti tersebut yaitu:

  1. Fotokopy C hasil dan D hasil kecamatan. Kecamatan Peunaron 2 D hasil kecamatan yang dikeluarkan pada 2 waktu berbeda.
  2. Fotokopy C hasil dan D hasil Kecamatan. Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, serta Ratau Peureulak.
  3. Dokumen rekap mandiri atas C Hasil Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ratau Peureulak, serta Peunaron.
  4. Foto-foto form keberatan saksi
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *