Mulai 23 Juli, Pemerintah Batasi Kedatangan WNA

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Petugas bandara mengecek dokumen penerbangan para penumpang. (Foto: Angkasapura2)

Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada masa transisi dua hari sebelum kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) diterapkan.

Masa transisi ini digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.

“Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari,” ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 21 Juli 2021 malam. Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021

“Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” kata Yasonna.

“Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi,” lanjutnya.

banner 72x960

Adapun ketentuan tentang pembatasan WNA ini tertuang dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM,” ungkap Yasonna.

Yasonna menekankan, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

“Misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 atau petugas laboratorium dan yang berkaitan dengan kemanusiaan,” ungkap Yasonna.

Kelima, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

“Jadi itu yang boleh. Dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Yasonna.

“Ketentuannya sama, yakni vaksin, kemudian PCR test, baik sebelum masuk atau datang dan menjalani karantina,” tutur dia.

Yasonna menambahkan, ketentuan pembatasan ini akan diterapkan secara ketat dengan harapan dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *