MPU Aceh Sosialisasikan Enam Fatwa di Langsa

waktu baca 3 menit
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan dalam sidang paripurna. Kegiatannya diselenggarakan di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Senin, 30 Mei 2022. (Foto: Dok. MPU Aceh)

Theacehpost.com | LANGSA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan dalam sidang paripurna.

Kali ini MPU Aceh mensosialisasikan sebanyak enam fatwa kepada 60 peserta yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat seperti para tokoh agama, serta ormas yang berada di Kota Langsa. Kegiatannya diselenggarakan di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Senin, 30 Mei 2022.

Keenam fatwa tersebut yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Wakaf Tunai menurut Perspektif Hukum Islam, Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut syariat Islam, Nomor 3 Tahun 2021 tentang hukum membela Masjidil Aqsa dan status syahid dalam perspektif syariat Islam yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

Ketiga fatwa lainnya yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam, Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemindahan kuburan menurut perspektif hukum Islam, dan fatwa Nomor 6 Tahun 2021 tentang rentenir menurut lerspektif hukum Islam dan adat.

Kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam MPU Aceh ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid.

banner 72x960

“Kami mengapresiasi MPU Aceh yang telah mensosialisasikan fatwanya ke Kota Langsa. Ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam, secara umum di Aceh dan secara khusus di Langsa,” sebut Marzuki.

Dirinya juga berharap agar peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ormas ini dapat meneruskan sosialisasi fatwa ini ke tengah-tengah masyarakat Langsa.

“Jadi sangat tepat sosialisasi ini kepada peserta yang hadir di sini. Setelah sosialisasi ini, kepada jamaahnya mungkin bisa disosialisasikan kembali. Maka kita jangan bosan-bosan agar hukum Islam ini tetap tersampaikan kepada masyarakat,” harapnya.

Kemudian, Marzukk juga mengajak masyarakay agar selalu optimis dalam menyikapi permasalahan terkait syariat Islam, khususnya di Langsa.

“Kami mengajak dalam menyikapi syariat Islam marilah kita optimis tidak boleh pesimis,” sebutnya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Muhammad Hatta menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting agar fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MPU Aceh dapat diteruskan oleh MPU kabupaten/kota di setiap lini masyarakat.

“Intinya kegiatan ini sangat penting karena sesuai Qanun yang mengeluarkan fatwa adalah MPU provinsi. Fatwa-fatwa ini selaras dan sejalan dengan semua MPU kabupaten/kota. Adapun peran dari MPU kabupaten/kota adalah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat agar fatwa yang dihasilkan itu bisa sampai ke masyarakat,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni SE MM. Menurutnya, fatwa MPU Aceh tidak akan bernilai jika tidak diimplementasikan dalam kehidupan.

“Kami melihat fatwa ini tidak ada nilainya apabila tidak diimplementasikan. Sehingga nanti tidak terjadi salah tafsir terhadap hukum-hukum Islam terutama yang sudah difatwakan oleh MPU Aceh,” sebutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *