Menepis Keraguan Penikmat Kopi

waktu baca 2 menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

SEPERTI diketahui, sejak tahun 2011 hingga 2019 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menerbitkan setidaknya tiga fatwa hukum untuk menjawab kontroversi dan kegelisahan umat terkait produk makanan/minuman, obat, dan kosmetika.

Produk hukum berupa fatwa yang diterbitkan MPU Aceh, yaitu Fatwa Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi Luwak; Fatwa Nomor 06 Tahun 2013 tentang Stunning, Meracuni, Menembak Hewan dengan Senjata Api dan Kaitannya dengan Halal, Sehat, dan Higienis; dan Fatwa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fiqh.

Ketika wawancara dengan Theacehpost.com beberapa hari lalu, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menceritakan sebab musabab lahirnya ketiga fatwa hukum itu.

Fatwa MPU Aceh Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi Luwak, menurut Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, dikeluarkan untuk menyikapi semangat masyarakat yang meminum jenis kopi tersebut dari hari ke hari terus meningkat. “Kopi Luwak menjadi salah satu jenis kopi paling diburu meski harganya relatif mahal,” ujar pria asal Aceh Besar tersebut.

banner 72x960

Dijelaskan Lem Faisal, kopi luwak adalah hasil dari makanan luwak (musang) yang dikeluarkan dan (dijadikan) kopi.

Kajian yang dilakukan Tim MPU Aceh, mulai dari melihat kopinya, melihat bagaimana luwaknya, bagaimana prosesnya, dan juga dipadukan dengan penelitian di laboratorium.

Berdasarkan kajian dilakukan MPU, ternyata di (biji) kopi itu ada kulit arinya yang sangat kuat dan tidak terkontaminasi unsur-unsur najis yang ada di luar ke dalam biji kopi.

Berdasarkan itu, setelah kita kaji, dan dipadukan ke laboratorium, maka disimpulkan kopi dari perut luwak belum masuk dalam kategori najis tetapi mutanajis. Artinya, kondisi ketika suatu benda terkena najis namun dapat dikatakan halal jika dibersihkan.

“Jadi sesuai yang kena najis lalu kita proses pembersihannya sesuai dengan ketentuan syara’ maka sucilah kupi luwak itu. Tetapi jangan lupa penyucian harus sesuai dengan ketentuan syar’i,” katanya.

“Jadi, inilah landasan kita mengeluarkan fatwa hukum tentang kopi luwak. Halal, insya Allah kalau dilakukan pencucian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam agama kita,” demikian Ketua MPU Aceh. (adv)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *