Masyarakat Lhokseumawe Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan ke Kantor Samsat Lagi

waktu baca 2 menit
Sejumlah kepala desa dan perangkat gampong di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, mengikuti Sosialisasi Pergub No.47 Tahun 2021. (Foto: Dok. Samsat Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kegiatan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kecamatan Blang Mangat, Selasa, 15 Februari 2022.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kepala Jasaraharja Lhokseumawe, kepala UPTD Wilayah V BPKA, camat, Kapolsek dan Daramil Blang Mangat.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir megatakan kegiatan ini dihadiri seluruh keusyik (kepala desa) dan perangkat gampong dalam Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program menghadirkan ‘Samsat Jempol’ ke-126 lokasi, yang terdiri dari 29 SKPK/dinas, 5 universitas, 4 kecamatan, 68 gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe,” kata Chaidir.

Chaidir mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini untuk koordinasi dan kesiapan pelaksanaan ‘Samsat Jempol’.

banner 72x960

“Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor, dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan notice pajak asli,” ujarnya.

“Proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani di lokasi kunjungan ‘Samsat Jempol’ dengan waktu sekitar dua menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB,” jelas Chaidir.

Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyambut antusias program tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat.

“Sebenarnya masyarakat sangat antusias dalam membayar pajak, namun terkadang karena jarak ke kantor Samsat yang jauh dan ketiadaan waktu, sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Sumariadi, menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecalakaan di jalan raya tidak bisa diproses jika pajak motornya menunggak.

Pasalnya, dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja jika meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta (maksimal), biaya perawatan Rp 20 juta (maksimal), biaya ambulans Rp 500 ribu, P3K Rp 1 juta (maksimal), dan biaya penguburan Rp 4 juta,” ungkapnya.

Para peserta juga disosialisasikan tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan biaya balik nama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

“Sampai dengan 14 Februari 2022, masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 3.362 unit,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *