LSM Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Galian C Ilegal di Meukek

waktu baca 2 menit
Aktifitas galian C ilegal di kawasan Meukek, Aceh Selatan. (Foto: LIBAS)

Theacehpost.com I TAPAKTUAN  – Koordinator Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS), Mayfendri mempertanyakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran sungai irigasi Tuwi Timah, Gampong Blangkuala, serta galian di kawasan aliran sungai jembatan Krueng, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.

Sebelumnya, pada 4 September 2021 Tim Krimsus Subdit Tipiter Polda Aceh telah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Krueng Meukek.

Namun, lanjutnya, sudah satu bulan lebih permasalahan ini masih mengambang. Kata Mayfendri, publik perlu tahu sejauh mana proses tindak lanjutnya.

“Dalam hal ini kita hanya mempertanyakan alat berat yang ditangkap di Krueng Meukek oleh tim Polda Aceh, dan sejauh mana proses tindak lanjutnya,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Minggu 10 Oktober 2021.

Dalam hari yang sama, Tim Krimsus Subdit Tipidter dari Polda Aceh, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kegiatan galian C yang diduga ilegal di aliran sungai dekat irigasi Tuwi Timah, Desa Blangkuala.

banner 72x960

Dari informasi yang beredar, kepolisian Polda Aceh menangkap tangan kegiatan ilegal di Krueng Meukek, sekaligus menyita barang bukti (BB) berupa alat berat jenis Beko. Polisi langsung memboyong barang bukti itu menggunakan Truk Trado ke Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Seperti diketahui, aktifitas galian C ilegal ini awalnya terungkap dari satu pemberitaan media online. Dalam berita tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Sarbunis membeberkan maraknya aktifitas galian C ilegal di aliran sungai Kecamatan Meukek.

“Berdasarkan pengamatan kita di lapangan, aktivitas galian C berupa pengambilan pasir dan kerikil persis dekat irigasi Tuwi Timah Blangkuala dan Jembatan Krueng Meukek,” kata Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu 4 September 2021 lalu.

Menurut Sarbunis, akibat maraknya kegiatan galian C berdekatan dengan jembatan dikhawatirkan akan mengancam robohnya jembatan lintasan Tapaktuan – Banda Aceh.

“Selain itu, aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin tersebut telah merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD,” tegasnya. Ia juga meminta seraya meminta kepada Tim Kring Cyber Polda Aceh turun ke lokasi menindak aktifitas tersebut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *