LSM Kompak: Ada Proyek Sudah Mati Kontrak di Abdya, tapi Masih Dikerjakan

waktu baca 2 menit
Penampakan pekerjaan peningkatan Jalan Bendung Mata Ie-Panton, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. (Foto: LSM Kompak)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Ada proyek tahun anggaran 2021 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah mati kontrak, tapi pekerjaannya masih tetap dikerjakan.

Hal itu disampaikan Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak), Saharuddin kepada Theacehpost.com di Abdya, Selasa, 21 Desember 2021

“Kita menemukan ada beberapa proyek di Kabupaten Abdya tahun anggaran 2021 sudah mulai mati kontrak, namun proyek tersebut masih dikerjakan,” ujarnya.

Walaupun demikian, Saharuddin mengetahui ada mekanisme yang mengatur tentang pemberian kesempatan untuk menyelesaikannya selama 50 hari, dan setiap harinya didenda 1/1000, hingga pekerjaan tersebut selesai.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terakhir diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

banner 72x960

“Walaupun ada kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaannya, yang kita khawatirkan para rekanan lupa terhadap mutu dan kualitas pekerjaannya akibat mengejar target. Hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Ia mencontohkan, seperti pekerjaan peningkatan Jalan Bendung Mata Ie-Panton, Kecamatan Blangpidie yang dikerjakan PT KAN dengan nilai kontrak Rp 4.384.674.000, bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pekerjaan tersebut dimulai pada 6 Mei 2021 dan selesai pada tanggal 1 November 2021. Namun hasil pantauan kita, sudah bulan Desember proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan, padahal ini kan sudah menjelang berakhirnya tahun anggaran,” ungkapnya.

“Yang lebih anehnya lagi, awalnya pekerjaan tersebut ada dipasang papan kegiatan sebagai sumber informasi publik. Namun, terakhir kita melihat sudah tidak terpasang lagi. Entah kemana, kita juga tidak tahu,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, para rekanan banyak mengalami kendala dengan alat berat. Alhasil, mereka terpaksa menunggu alat berat milik pemerintah daerah.

“Padahal setiap yang memenangkan proyek, sudah pasti melampirkan alat dukungannya masing-masing. Apakah surat dukungan yang dilampirkan selama ini hanya menjadi formalitas saja?,” sebutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, Alfian Liswandar, dikonfirmasi awak media membenarkan kalau proyek peningkatan Jalan Bendung Mata Ie-Panton dikerjakan lewat batas kontrak.

Ia menjelaskan, proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada Kamis 16 Desember 2021.

“Benar, baru selesai dikerjakan hari Kamis kemarin. Namun atas keterlambatannya, tetap kita kenakan sanksi atau denda. Terkait papan informasi itu, sudah kita suruh pasang kembali dan kita pastikan khusus untuk kegiatan aspal hotmix tahun ini sudah siap semuanya,” ucapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *