Lipstik dan Rokok Mewarnai Bibir Anak di bawah Umur, Salah Siapa?

waktu baca 6 menit
Abdul Rani, S.Sos.I., M.A.

Oleh: Abdul Rani, S.Sos.I., M.A., Kasubbag Tata Usaha UPTD PPQ DSI Aceh

Aceh merupakan Provinsi yang dinobatkan sebagai daerah keistimewaan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, di dalamnya mengatur hal ikhwal bidang keagamaan, pendidikan, adat istiadat, dan peran ulama, menjalankan undang-undang tersebut merupakan kewibawaan bagi rakyat Aceh.

Di antara perintah Undang-undang tersebut yang berhubungan langsung dengan pendidikan Aceh sebagaimana yang termaktut dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pendidikan di Aceh haruslah sistematis dan sesuai dengan konsep Islam, bermartabat, adil, dan sejahtera berlandaskan syariat, bila pun ada pendidikan yang beragama selain Islam maka disesuikan dengan kearifan lokal Aceh. Pendidikan di Aceh sangat toleransi, menurut hemat penulis di bidang pendidikan haruslah di awasi hingga ketatanan pergaulan anak di bawah umur atau pelajar.

Pengawasan ini tak luput dari pakaian serta atribut yang dipakai oleh pelajar termasuk menjaga anak di bawah umur dan pelajar tingkat SD, SLTP, SLTA sederajat tidak sembarangan memakai kosmetik dan merokok karena itu dapat merusak wajah yang cantik juga dapat membuat bibir, gigi, dan paru-paru kotor.

banner 72x960

Orang tua dan guru sebagai pendidik serta masyarakat harus mengawasi secara ketat para anak di bawah umur agar tidak membiasakan hal-hal yang dapat merusak fisiknya dan jiwa raganya. salah satu pemicu para pelajar di bawah umur, mewarnai bibir dengan lipstik dan merokok adalah kurangnya pengawasan dari pendidik. Orang tua dan masyarakat/komite serta enggan memberi teguran atas apa yang dilakukannya.

Kehadiran lipstik dan rokok bukanlah barang baru yang perlu diperkenalkan melainkan sudah menjadi tren bagi pelajar di bawah umur, hal ini perlu perhatian serius dari semua stakeholder di Aceh.

Dari hasil observasi dan diskusi dengan pelajar pemakai lipstik dan rokok merupakan sesuatu yang membuat dirinya mudah bergaul, bangga dan percaya diri dalam berpenampilan, justru kehadiran rokok dan lipstik membuat pergaulan dan kehidupan lebih heppy.

Kehadiran iklan-iklan lipstik dan rokok di televisi pada zaman digital ini juga memancing untuk mengunakannya karena penasaran dan tidak penting banginya efek samping dari pengaruh lipstik dan rokok.

Kalaulah dikalangan emak-emak dan para karyawan(i), listik udah menjadi gaya hidup trend tersendiri tapi dikalangan ABG (anak baru gedek) pun udah ikut-ikutan mengenakan dadanan para emak emak dan karyawan tersebut. Ironisnya lagi mereka lebih cerdas dan cakep ketimbang emak-emak dalam berdandan degann mengenakan lipstik dan memegang rokok.

Apa jadinya kalau generasi melenial di negeri ini gaya hidupnya sudah ketergantungan, lipstik dan rokok sudah dijadikan bagian terpenting dalam hidupnya sehingga mereka lebih suka tampil beda dengan yang lainnya. Seharusnya mereka sedang belajar di kelas-kelas dan bukan mewarnai bibir dan mengendalikan rokok di saku baju yang bersimbul, belum lagi memakai jahitan/bulu mata dan jahitan alis bagi kawula muda-mudi serta melubangi telinga dan lidah sehingga tampak keren menjadi seperti model masa kini.

Salah siapa hal ini bisa terjadi? Dari observasi dan interview beberapa pelajar di bawah umur, hal ini terjadi umumnya mencoba-coba atas alat kosmetik yang berjejer di kamar orang tua, dan rokok yang terletak di meja makan orang tua. Sehingga mereka ingin mencoba dan tampil cantik dan gaul, justru tanpa ada teguran dari orang tua paling paling orang tua hanya lihat saja dan terdiam saja. Kurangnya pengawasan secara komprehensif baik dari unsur pendidik di sekolah juga kelompok masyarakat atau komite sekolah.

Beberapa unsur terpenting yang harus peka terhadap persolan ini di antaranya unsur pendidik, keluarga, perusahaan, MPU/MUI, dan komite sekolah.

Unsur Pendidik. Pendidik adalah unsur terpenting dalam urusan ini karena hampir 7 (tujuh) jam dalam kesehariannya bersama pelajar, pendidik tak boleh sembarangan merokok dan memakai lipstik di depan pelajar. Sifat pelajar adalah penasaran dan meniru, mereka sangar rentan untuk mencoba apa saja yang dilihat pada pendidik termasuk memakai lipstik dan menghisap rokok, corak warna lipstik dan model rokok yang di kendalikan oleh pendidik akan menjadi pemicu dan perangsang atau stimulus bagi anak di bawah umur melakukannya.

Kita berharap agar pendidik terutama di sekolah-sekolah membuat peraturan khusus untuk pendidik dan peserta didik sehingga siapapun yang melanggar harus diberikan hukuman.

Unsur Keluarga. Dalam hal pendidikan keluarga justru ayah, ibu atau wali di rumah harus sangat berhati-hati dalam mengendalikan terutama alat hias wajah seperti lipstik, pengulung alis dan bulu mata, serta lainnya termasuk rokoh dan budaya merokoh dalam keluarga oleh kepala kelurga. Kewibawaan seorang kepala keluarga sangat berpengaruh kepada si anak, bungkusan rokoh, lipstik dan benda lainnya yang tidak tersimpan akan menjadi malapetaka bagi anak-anak di rumah.

Pihak orang tua wali jangan memberi peluang bagi sianak, faktor kurang baiknya komunikasi dan tidak adanya pengawasan kepada si anak juga menjadi pemicu rusaknya adab dalam pergaulan si anak di zaman milenial.

Unsur Perusahaan. Hasil produk seperti kosmetik dan rokok atau rokok merupakan hal yang sangat krusial di tengah tengah masyarakat, mengapa tidak karena mengahsilkan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan dan menambah imkam bagi sebuah negara. Pihak perusahaan juga harus menyajikan berbagai efek negatif dari pengunaan hal tersebut. Sehingga apapun yang kita lakukan akan berkah dalam hidup dan masa depan generasi melenial.

Unsur MPU/MUI. Seharusnya setiap hasil prodak apapun di Indonesia harus melebelkan efek positif dan negatifnya dari mengkonsumsi dan pengunaannya serta melebelkan produk halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). MPU harus mengambil andil dalam hal pengawasan obat-obatan beredar di masyarakat termasuk lipstik dan rokok. Ulama harus sering-sering mengeluarkan seruan dan fatwa, termasuk muzakarah ulama sehingga umat akan lebih nyaman dalam hidupnya.

Meningkatnya angka kematian juga disebabkan oleh overdosis pemakaian alat kosmetik dan merokok berlebihan, para pelajar yang mengunakannnya tak memakai firter bahwa hal itu tidak boleh di pakai olehnya, dalam hal ini pemerintah harus gencar menyosialisasikan bahaya memakai obat-obatan dan merokok. Di sini peran dokter juga sengat penting dalam menyosialisasikan jangan sampai generasi milenial belum berumur dewasa wajah dan tubuhnya sudah down.

Komite Sekolah, Suatu hal yang tak boleh dinafikan apabila terjadinya kenakalan remaja, tawuran bahkan kumpul kebonya para anak-anak kaula di bawah umur tak terlepas peran masyarakat atau komite sekolah untuk mengantisipasinya karena masyarakat adalah unsur terpeting dalam mengawasi terutama para pelajar di sekitar sekolah. Komite sekolah yang sangat berpengaruh terhadap prilaku pelajar, peran komite sekolah sangatlah penting walaupun tidak di gaji tapi pekerjaan mulia ini akan di balas oleh Allah.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *